Muktamar Pemikiran Santri Nusantara 2109, 126 Makalah Terpilih
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi mengatakan, pihaknya telah menerima 547 naskah Call for Papers Muktamar Pemikiran Santri Nusantara Tahun 2019. Jumlah yang masuk itu lalu diseleksi sehingga terpilih 126 naskah.
"Sebanyak 126 penulis naskah ini diundang menjadi partisipan Call for Papers Muktamar Pemikiran Santri Nusantara Tahun 2019. Tentunya naskah terpilih merupakan makalah yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai peserta Muktamar Pemikiran Santri Nusantara Tahun 2019,” ucap Zayadi.
Sebagai rangkaian peringatan Hari Santri 2019, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Muktamar Pemikiran Santri Nusantara (MPSN). Acara ini digelar di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 28 - 30 September 2019.
Muktamar ke-2 ini mengangkat tema "Tradisi, Eksistensi,dan Perdamaian Global”.
"Ini diharapkan menjadi ajang para pemikir pesantren menuangkan gagasan dan idenya serta ilmunya dalam berbagai bidang isu," terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi di Jakarta, Jumat 27 September 2019.
Menurut Zayadi, Muktamar Pemikiran Santri akan dibuka oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Ada tujuh subtema atau bidang kajian yang akan dieksplorasi dalam muktamar ini, yaitu:
1) Santri dan wajah ramah pesantren di Dunia
2) Pedagogi Pesantren dan Perdamaian Dunia
3) Modalitas Pesantren dalam mewujudkan perdamaian dunia,
4) Pesantren dan resolusi konflik
5) Pedagogik prophetic dalam tradisi pembelajaran pesantren,
6) Akar moderasi dan perdamaian (as-Slim) dalam tradisi kitab kuning
7) Kesusastraan dan pesan damai pesantren.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, Undang-undang (UU) pesantren yang baru saja disetujui di rapat paripurna DPR lalu, merupakan kado istimewa sekaligus amanah yang diberikan pemerintah dan negara untuk pesantren.
Rasa syukur atas disahkannya UU Pesantren disampaikan Menag di hadapan ratusan wisudawan Institut Agama Islam Cipasung, di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut Menag nilai positif dari UU pesantren mencakup tiga poin. Pertama, UU Pesantren adalah bentuk rekognisi atau pengakuan.
"Artinya negara mengakui adanya pesantren sebagai lembaga pendidikan, yaitu lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat," kata Menag.
"Kedua, afirmasi, pasal-pasal yang merupakan kebijakan dari negara dalam rangka mempermudah pesantren untuk menjalankan tiga fungsi lembaga tadi,” sambungnya.
Poin ketiga yaitu fasilitas. Menurut Menag dengan UU pesantren maka pesantren-pesantren yang ada semakin terfasilitasi oleh negara.
"Tiga poin di atas juga terkandung harapan negara dan ekspektasi banyak pihak yang semakin besar terhadap keluarga besar pondok pesantren" ungkap Menag.
Untuk itu, Menag berharap agar pondok pesantren senantiasa dituntut untuk tidak semata menjaga dan memelihara warisan yang baik dari para pendahulu. Namun juga, terus untuk berinovasi melahirkan hal-hal yang lebih baik dan bermanfaat sesuai dengn kondisi yang sedang dan akan dihadapi sehingga nilai kemaslahatan pondok pesantren semakin banyak dirasakan masyarakat sekitar.
Advertisement