MUI: Tetap Sah, Salat Idul Adha di Rumah Tanpa Khutbah!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan Salat Idul Adha tetap dilaksanakan meski di rumah masing-masing bersama keluarga. Hal itu memang berlaku selama PPKM Darurat, khususnya kawasan dengan Zona Merah dan Zona Orange.
"Pelaksanaan shalat Idul Adha bisa dilakukan sendiri dan berjamaah. Apabila dilakukan sendiri, maka hanya menjalankan shalatnya saja. Tetapi, jika berjamaah bersama keluarga, bisa disertai dengan khutbah atau tidak," tutur Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, Senin 19 Juli 2021.
Kiai Cholil menjelaskan, dalam pelaksanaannya, memang ada shalat dan khutbah. Tetapi, sahnya shalat Idul Adha dan Idul Fitri tidak tergantung pada khutbah. Berbeda dengan Salat Jumat, tidak sah shalatnya apabila tidak ada khutbah.
Tanpa Khutbah pun Sah
Oleh karena itu, lanjut Kiai Chalil, Salat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah.
‘’Kalau Salat Jumat itu, salat Jumatnya tidak sah kalau tidak ada khutbahnya. Oleh karena itu, shalat Idul Adha itu bisa shalat saja tanpa khutbah. Misalnya shalat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan shalat,’’ kata dia, yang disiarkan Program Talkshaw TV MUI, Senin 19 Juli, sembari menambahkan pelaksanaan khutbah mudah dan tidak ‘’ribet’’.
Khutbah Pendek
Waktu pengerjaannya pun bisa 2-3 menit, apabila hanya melakukan rukun khutbahnya saja.
Dia meminta agar suami atau kepala keluarga berani menjadi imam dan khatib.
‘’Ketika di rumah bagaimana? Enak itu bisa shalat Bersama dengan keluarganya bisa jadi imam, bisa jadi khatib depan keluarganya. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya,’’ kata Cholil Nafis.