RPH Surabaya Bikin Pingsan Sapi Sebelum Dipotong Disebut Sesuai Fatwa Halal MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya menyatakan proses stunning atau pemingsanan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian sudah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
Wakil Ketua II MUI Surabaya KH Muhammad Yazid mengatakan, rekaman video berdurasi satu menit yang beredar di media sosial yang menyatakan proses penyembelihan di RPH Pegirian tidak syari'i adalah video yang tidak utuh dan lengkap.
"Proses penyembelihan di RPH harus betul-betul kita lihat dari video yang lengkap, proses luar biasa bagus, saya yakin sangat halal dan model stunning itu sudah sesuai dengan fatwa dan ketentuan hukum dari MUI," ungkapnya, Kamis 26 September 2024.
Yazid menjelaskan Fatwa MUI yang memperbolehkan proses stunning atau pemingsanan terhadap sapi tersebut telah diatur sejak bertahun-tahun yang lalu, yakni Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009.
"Ini sudah diatur cukup lama, pada Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, yany di dalamnya memberikan pendapat hukum bahwa stunning diperbolehkan, dengan catatan tidak penetratif," paparnya.
Sementara itu, Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) KH Muhammad Yahya mengatakan, RPH Kota Surabaya telah mengantongi seluruh persyaratan yang disyaratkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
"Bahwa untuk sebuah rumah potong hewan mendapat sertifikat halal itu tidak mudah, banyak tahapan dan standar dari BPJPH Kemenag untuk mengeluarkan sertifikat halal. Saya konfirmasi selaku satgas halal bahwa di RPH Surabaya ada enam juru sembelih halal (Juleha) dan ada penyelia halal yang memastikan setiap proses penyembelihan berjalan sesuai standar halal," pungkasnya.