MUI Tegaskan Jatuh Miskin karena Judi Online Jangan Diberi Bansos
Majelis Ulama Indonesia (MUI) keberatan dengan wacana pelaku judi online, yang jadi miskin gara-gara kalah taruhan akan mendapatkan bansos. Dia menegaskan judi online maupun offline, sama-sama perbuatan melanggar hukum.
MUI menegaskan, tidak ada istilah korban dalam perjudian. Karena secara sadar, orang melakukan perjudian. Apalagi dalam perjudian tidak ada istilah korban. Bandar maupun pemasang taruhan, sama-sama pelaku perjudian.
"Berbeda dengan pinjol (pinjaman online). Masih berpotensi ada korbannya," tegas Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, Sabtu 15 Juni 2024.
Rencana pemberian bansos itu diwacanakan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy. Alhasil, korban judi online yang menjadi miskin bakal mendapatkan bansos menuai polemik.
Asrorun mengatakan, pemerintah harus konsisten. Dia menyambut baik pembentukan satgas pemberantasan judi online. Karena bisa memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan.
Di sisi lain, lanjut Asrorun, harus ada disinsentif atau ancaman secara finansial atau sejenisnya. "Jangan malah diberikan bansos," tandasnya.
Asrorun mengatakan, bansos untuk pejudi berarti sama saja mengalirkan uang bansos untuk tindakan pelanggaran hukum. "Secara prinsip, perjudian adalah praktik kejahatan atau pelanggaran hukum," imbuhnya.
Asrorun mencontohkan, sebelumnya ada wacana khusus bagi perokok serta peminum alkohol. Bagi si perokok atau peminum alkohol yang sakit, tidak akan dilayani dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
"Masak uang rakyat, uang negara BPJS Kesehatan digunakan untuk orang yang sehari-hari secara sadar merusak kesehatannya sendiri," ujarnya.
Dana bansos yang terbatas harus ada prioritas. "Dana bansos sebaiknya digunakan untuk orang-orang yang memiliki semangat juang dan gigih dalam bertahan hidup. Hanya saja secara struktural, rezeki yang dia hasilkan tidak mencukupi untuk hidup layak. Sehingga terjerat pada kondisi kemiskinan struktural. Bukan orang yang jadi miskin, gara-gara kalah dalam berjudi," demikian penjelasannya.