MUI Tanggapi Soal Fatwa Haram Vape dari PP Muhammadiyah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghargai PP Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektronik) atau yang sering disebut vape. MUI menilai Muhammadiyah tentu memiliki dalil hukum tentang fatwa tersebut.
"MUI menghargai pendapat fatwa dari PP Muhammadiyah. Tentunya Muhammadiyah memiliki hujjah atau dalil tentang hukumnya," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid.
Meski demikian, Zainut mengaku belum bisa memberikan pandangan lebih jauh soal fatwa haram untuk vape itu. Sebab, Ia mengatakan sejauh ini MUI belum mengeluarkan fatwa tentang vape tersebut.
"MUI sendiri melalui komisi fatwa belum pernah mengeluarkan fatwa tentang rokok elektronik, sehingga kami belum bisa memberikan ketentuan hukumnya," ucap Zainut yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Agama ini.
Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Jogjakarta.
Fatwa ini mempertegas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok dan meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok.
"Tren penggunaan vape yang begitu mengkhawatirkan di mana anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape. Kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa," jelasnya.
Keterangan dalam fatwa haram ini, di antaranya adalah merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba'is (merusak/membahayakan), perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (Q.S. al Baqarah 2:195 dan Q.S. an Nisa 4:29).
Kemudian merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi, e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang, serta pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan (Q.S. al Isra 17:26-27).
Selanjutnya, pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok konvensional maupun rokok elektronik.
Advertisement