MUI Tak Pernah Fatwakan Haram Ucap Selamat Natal
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang siapa pun yang berpendapat mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang agama. Hal itu didasarkan pada pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
"Begitu juga sebaliknya, MUI tidak bisa melarang bagi yang berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu boleh dan tidak dilarang agama. Karena ada yang berkeyakinan hal itu bukan bagian dari keyakinan agama, tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman sekerja atau relasi antarumat manusia," kata Zainut dalam keterangan tertulis.
Dia menuturkan, para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Sehingga MUI mempersilakan kepada umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya.
"MUI sendiri belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. Sehingga mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada," jelas Zainut.
Masih kata dia, masalah tersebut di atas juga bisa menjawab viral yang beredar di masyarakat tentang adanya toko kue yang menolak untuk menuliskan ucapan selamat Natal karena berkeyakinan itu haram hukumnya. Untuk hal tersebut, MUI tidak bisa melarangnya.
"Tetapi, jika ada toko kue yang mau melayani pembeli untuk menuliskan ucapan selamat Natal, MUI juga tidak bisa menyalahkannya," jelas Zainut.
MUI, lanjut dia, mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antarumat beragama.
"MUI berpesan, marilah kita terus menjaga ukhuwah atau persaudaraan di antara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman maupun persaudaraan atas dasar kemanusiaan. Karena sebagaimana kata Imam Ali bin Abi Thalib, bahwa 'mereka yang bukan saudaramu dalam iman, mereka adalah saudaramu dalam kemanusiaan'," pungkas Zainut. (amr)
Advertisement