MUI Tak Gegabah Sikapi Wacana Dirikan Tempat Ibadah Tanpa Rekom FKUB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan informasi utuh terkait pencabutan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah.
“MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” kata KH Anwar Iskandar, Kamis 8 Agustus 2024.
Menurut KH Anwar Iskandar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini. “Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” kata KH Anwar.
Dalam kesempatan ini, KH Anwar Iskandar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.
Langgar Hak Asasi
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie sebelumnya mengatakan pendirian rumah ibadah cukup dengan satu rekomendasi dari kepala kantor Kemenag di daerah setempat. Tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). "Intinya tujuan perpres ini mempermudah pendirian rumah ibadah," ujar Anna Hasbie Rabu 7 Agustus 2024.
Perubahan lainnya, yaitu syarat administrasi berupa 60 dukungan masyarakat dan 90 kartu identitas pengguna rumah ibadah, bakal diubah jadi lebih memudahkan.
Ini karena pemohon pendirian rumah ibadah yang kebanyakan berasal dari kelompok minoritas mengaku kerap kesusahan memenuhi syarat administrasi itu. "Kalau mereka harus mengumpulkan 60 dan 90 agak kesulitan. Jadi mungkin nanti semangatnya mempermudah. Tidak lagi menyulitkan. Karena kalau terlalu sulit melanggar hak asasi manusia untuk beribadah," kata Anna Hasbie.
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyebut kajian terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan nomor 8 Tahun 2006 sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Kajian dilakukan karena peraturan yang memuat tugas kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat tersebut dianggap "sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang".
Berangkat dari persoalan tersebut, pihaknya bersama tokoh agama dan Kementerian Dalam Negeri menilai diperlukan perubahan serta penguatan aturan pendirian rumah ibadah.
Salah satu perubahan yang bakal diterapkan adalah rekomendasi izin pendirian rumah ibadah cukup dengan satu rekomendasi dari kepala kantor Kemenag di daerah setempat. Tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).