MUI Sidoarjo Haramkan Tutup Total Jalan untuk Hajatan
Ini masalah penting yang luput dari fatwa agama. Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo membahasnya. Bagaimana hukumnya menutup jalan (total) untuk hajatan, akibatnya mengganggu para pengguna jalan umum?
“Ya, ini masalah yang harus dikaji secara serius antara maslahah dan mafsadah-nya. Jangan sampai kita memburu maslahah, tetapi menimbulkan mafsadah yang lebih besar,” demikian KH Wahid Harun, Ketua Komisi Fatwa MUI Sidoarjo, sebelum acara Sosialisasi Fatwa tentang Penutupan Jalan untuk Hajatan dan Al-Zaytun oleh Dewan Pimpinan MUI Sidoarjo, Rabu 26 Juli 2023.
Hadir dalam sosialisasi itu, KH Makruf Chozin (Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur), KH Dr H Achmad Muhammad (Plt Ketua MUI Sidoarjo) serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Gus Wahid, panggilan akrab KH Wahid Harun, yang disebut jalan dan trotoar pejalan kaki, itu sudah dijelaskan dalam Perda Kabupaten Sidoarjo No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam Bab Ketentuan Umum, dijelaskan, bahwa, yang dimaksud jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apa pun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap. Sementara, trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan bagi pejalan kaki.
“Ini hak pengguna jalan. Ironisnya, kita gampang sekali ‘merampas’ hak orang lain (umum), dengan dalih hajatan (kepentingan pribadi). Manfaatnya jelas tidak seimbang dengan mafsadah yang ditimbulkan,” tegasnya.
Kebijakan pemerintah mengedepankan kepentingan umum, tambahnya, ini harus didahulukan. Tashorruf al-Imam ala ar-Ra’iyah manuthun bi al-Maslahah (Kebijakan pemerintah atas rakyat harus didasarkan pada prinsip kemaslahatan).
“Tindakan atau kebijakan yang ditempuh seorang pemimpin atau penguasa harus sejalan dengan kepentingan umum, bukan untuk golongan atau diri sendiri,” tegasnya.
Gus Wahid kemudian menukil kaidah (ushul) fikih: Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masholih. “Jadi, menolak kerusakan, itu harus lebih diutamakan dari pada menarik kemaslahatan,” tambahnya.