MUI: Salat Idul Adha di Zona Merah Sebaiknya Ditiadakan
Majelis Ulama Indonesia, menyerukan kepada umat muslim yang berada di zona merah covid-19 tidak menyelenggaran Salat Idul Adha berjamaah di Masjid maupun di lapangan.
Seruan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, secara tertulis diterima Ngopibareng.id, Kamis pagi 24 Juni 2021.
"Masyarakat harus senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keamanan dengan menerapkan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," kata Amirsyah Tambunan.
Selain itu masyarakat juga diingatkan jangan mengabaikan protokol kesehatan saat beribadah. Sebab itu pelaksanaan Salat Idul Adha, sebaiknya disesuikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Bagi masyarakat di zona merah, disarankan agar melaksanakan sholat di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.
Menegakkan sholat dikatakan hukumnya wajib, menjaga kesehatan itu juga wajib, namun salat bisa dilakukan di mana saja. Sedangkan menjaga kesehatan harus dilakukan dimanapun. Sedangkan Salat Idul Adha hukumnya sunnah, jangan sampai yang sunnah mengalahkan yang wajib.
Idul Adha 1442H tepat Selasa 20 Juli 2021
Idul Adha 1442 H diperkirakan jatuh pada hari Selasa 20 Juli 2021.
Menurut Amirsyah MUI terus berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat maupun daerah agar protokol kesehatan terus ditegakkan. Disiplin dalam menerapkan prokes yang berlaku dimanapun dan kapanpun agar tercipta kekompakkan dan kebersamaan dalam menciptakan kondisi yang aman bagi semua pihak.
MUI sudah mengajak Dewan Masjid ikut menyuarakan Salat Idul Adha di rumah untuk kawasan zona merah.
“Kami mengajak semua pihak utamanya pengurus masjid seperti DKM pada tataran provinsi sampai pusat membicarakan mana yang masuk zona merah, mana yang masuk zona terkendali dan tidak terkendali, ” ujarnya.
"Dalam fatwa MUI disebutkan masjid di zona merah, atau wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, harus menghentikan akses peribadatan agar penyebaran penyebaran Covid -19 bisa diminimalkan.
Perhelatan sholat berjamaah di zona merah sudah sepatutnya ditiadakan. Di zona hijau pun, prokes harus tetap dijalankan dengan ketat,” sambungnya, kata Amirsyah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, juga menjelaskan seruan tidak melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid atau tempat terbuka di kawan/daerah zona merah, rawan menularkan Covid-19.
Terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19, yakni Mencegah kerumunan.
Syiar Keagamaan Islam
“Salat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan. Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksakan di Masjid atau tempat terbuka.” kata Miftahul Huda.
Sebaliknya, untuk di zona hijau atau kuning, sholat Idul Adha diperkenankan tapi tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan memakai masker, diperiksa suhu sebelum masuk masjid, maupun mencuci tangan dengan air ataupun hand sanitizer.
Kata Miftahul, untuk sholat Jumat yang sifatnya wajib saja, MUI sudah mengeluarkan anjuran tidak melaksanakan salat Jumat di kawasan zona merah, maka untuk sholat Idul adha yang sifatnya sunnah muakkad tentu saja menjadi lebih utama dilaksanakan di dalam rumah untuk kawasan zona merah.
Advertisement