MUI: Produk Kurma Israel Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan seluruh umat Islam di Indonesia tidak menggunakan produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel termasuk kurma produksi Israel. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarmoto menyebut, kurma produksi Israel hukumnya haram.
"Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," tegas Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Minggu 10 Maret 2024.
MUI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel untuk kebutuhannya di bulan Ramadan. Peringatan itu sudah tercantum dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
"Makanan, minuman, semua produk Israel diboikot. Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan," tutur Sudarmoto.
Advertisement