MUI: Pernikahan Briptu Nova Sah
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam mengatakan dalam proses akad nikah calon mempelai wanita tak perlu berada di samping calon mempelai pria. Yang terpenting selain calon mempelai laki-laki yakni wali nikah, dua saksi, dan dan shighat (pernyataan) akad.
“Dengan demikian aqdun nikah yang dilakukan antara wali, dalam hal ini ayahnya Nova dengan mempelai laki-laki dan adanya sejumlah saksi, itu sah sepanjang syarat dan rukunnya nikah terpenuhi,” jelas Asrorun.
Ia merasa MUI tak perlu mengeluarkan fatwa mengenai sah atau tidaknya akad nikah seperti yang dialami Nova. Eks Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menilai masyarakat sudah memahaminya.
“Ya, hal itu sebenarnya secara fiqih sudah seharusnya dipahami bahwa kehadiran calon mempelai perempuan itu bukan suatu keharusan dalam sebuah profesi pernikahan. Makanya menjadi sah,” terang Asrorun.
Asrorun juga mengucapkan selamat kepada Nova atas pernikahannya. Dia pun mengapresiasi sikap Polri karena memberikan keleluasaan kepada Nova untuk menyaksikan akad nikah dan hadir dalam resepsi.
“Ini sekaligus pelajaran bahwa tugas tidak menghalangi untuk melangsungkan pernikahan. Ini sekaligus pelajaran bahwa tugas tidak menghalangi untuk melangsungkan pernikahan. Langkah Polri yang memberikan fasilitasi dan izin pernikahan serta respsi pernikahan juga perlu diapresiasi dan perlu dicontoh,” papar Asrorun. (*)
Advertisement