MUI Palu Perbolehkan Adzan Menyambut Pergantian Tahun
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, membolehkan masyarakat khususnya umat Islam di daerah tersebut untuk mengumandangkan adzan saat menyambut pergantian tahun 2018, tepat pada pukul 24.00 wita, 1 Januari 2019.
"Baik berdzikir termasuk adzan saat menyambut pergantin tahun Tahun 2018 ke 2019," ucap Ketua MUI Kota Palu Prof Dr H Zainal Abidin MAg, Rabu.
Pernyataan Ketua MUI itu berkaitan dengan adanya perdebatan di tingkat masyarakat berkaitan dengan himbauan Walikota Palu Hidayat, dalam rangka menyambut tahun baru 2019.
Pada poin 4 Walikota Palu mengimbau para imam masjid dan seluruh warga masyarakat Muslim di wilayah masing-masing untuk melaksanakan dzikir di masjid dan mengumandangkan adzan, pada saat malam pergantin tahun pukul 24.00 wita.
Zainal Abidin yang juga Rois Syuria Nahdlatul Ulama Sulteng itu menyebut, hal itu boleh diikuti, boleh juga tidak, karena sifatnya imbauan.
Tetapi, Pakar Pemikiran Islam Modern IAIN Palu itu mengemukakan, pada dasarnya adzan dikumandangkan dalam berbagai keadaan, tidak hanya semata-mata melaksanakan shalat.
Melainkan, Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu menguraikan, adzan dapat dikumandangkan saat bayi lahir, kemudian jenazah yang kehendak di kebumikan di azankan dan lainnya.
"Artinya adzan tidak semata-mata di kumandangkan hanya saat hendak shalat," sebut Rektor pertama IAIN Palu itu.
Lanjut dia, malam tahun baru, merupakan suatu kegiatan yang mengacu pada kalender Masehi. Bahkan semua umat beragama menggunakan kalender Masehi. Karena itu, bagi umat Islam yang menyabut tahun baru dengan dzikir dan adzan, maka boleh dilakukan.
Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan himbaua yang ditujukan kepada camat dan lurah di kota tersebut untuk menghimbau masyarakat, melarang penjualan minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras di tempat umum.
Imbauan itu juga diarahkan agar warga tidak melakukan perayaan malam tahun baru dengan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Kemudian, melarang penjualan dan penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya di wilayah masing-masing. (an/ar)