MUI Minta Permendag Penambahan Impor Minuman Keras Dibatalkan
Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021. Salah satu poin aturan itu mengatur soal peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Permendag itu langsung mendapat reaksi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Muhammad Cholil Nafis. Ia mendesak pembatalan peningkatan impor minuman alkohol yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tersebut. Sebab akan merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
Salah satu poin Permendag tersebut mengubah ketetapan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.
Cholil berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan.
Kepentingan Wisatawan Asing
"Permendag tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, merugikan anak bangsa dan pendapatan negara Indonesia,"kata Cholil dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id Senin 8 November 2021.
Ia mengatakan ketetapan Permendag sebelumnya sudah sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan. Salah satunya memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA.
Selain itu, ia juga melihat peningkatan jumlah izin bawaan minol menjadi 2.500 ml mengakibatkan menurunkan pendapatan negara. Ia mengatakan masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak.
Dalam catatan Cholil, Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i). Aturan itu menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).
Di samping itu, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Cholil mengatakan aturan tersebut menyatakan masih berlakunya Impor Minuman Beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri. Dengan memperhatikan bahwa barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Ngopibareng.id mencoba menghubngi Menteri Perdagangan M Lutfi terkait penolakan MUI terhadap Permendag Nomor 20 tahun 2021, belum ada jawaban.