Mengandung Babi, Vaksin MR Dibolehkan karena Belum Ada Pengganti
Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengeluarkan fatwanya soal vaksin campak dan rubela atau yang sering disebut dengan measles rubella (MR). Komisi Fatwa MUI semalam menetapkan vaksin MR memang mengandung babi.
"Penggunaan vaksin MR produk dari serum SII hukumnya haram karena dalam proses produksi menggunakan bahan dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, di Gedung MUI, Jakarta, Senin 20 Agustus 2018.
Namun, mMeski begitu, MUI masih memperbolehkan penggunaan vaksin MR bagi umat muslim. Mengingat, sampai saat ini belum ada vaksin MR yang halal.
"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci," imbuh dia
Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diputuskan pada 20 Agustus 2018. Di sisi lain, Hasanuddin meminta pemerintah untuk segera menyediakan vaksin MR yang halal untuk masyarakat.
"Pemerintah wajib menjamin vaksin halal untuk vaksin imunisasi untuk masyarakat," ucap dia.
Fatwa MUI soal vaksin MR ini sebelumnya hampir sama dengan vaksin imunisasi. Saat itu MUI membolehkan vaksin imunisasi karena dianggap ada unsur kedaruratan meski mengandung unsur babi.
Pengumuman fatwa MUI ini sebenarnya lebih maju sehari. Sebelumnya diberitakan jika MUI masih akan rapat pleno untuk membahas vaksin MR produksi dari Serum Institute of India (SII) ini yang terindikasi mengandung babi.