MUI Pertanyakan Keaslian Rambut Nabi Yang Dibawa Opick
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dengan kabar heboh satu helai rambut Nabi Muhammad SAW yang dibawa musisi religi Ainur Rofiq Lil Firdaus alias Opick dari Turki.
Yunahar mengatakan peninggalan Rasulullah SAW hanya Alquran dan As-Sunnah. Jangan sampai terseret pada persoalan yang menyesatkan.
"Nabi mengatakan, "Aku tidak mewariskan apa-apa kecuali Al Quran dan As-Sunnah. Yang penting itu bukan rambut atau warisan fisik Nabi, tapi Al Quran dan As-Sunnah," ujar Yunahar Ilyas mengutip sebuah hadis saat dihubungi ngopibareng.id Jumat 12 Mei 2019.
Yunahar juga mempertanyakan asal usul satu helai rambut nabi yang dibawa Opick. Selain itu, dia mempertanyakan alasan satu helai rambut nabi itu dibawa ke Indonesia.
"Pertanyaan pertama apa benar itu rambut Nabi? Kalau benar kok bisa dibawa ke Indonesia? Peninggalan Nabi yang ada di Museum Turki tentu tidak bisa dibawa keluar. Kalaupun iya, apa gunanya dibawa ke Indonesia," ujarnya.
Waketum MUI Yunahar Ilyas mempertanyakan asal-usul dan manfaat rambut yang diklaim penyanyi religi Opick sebagai rambut Nabi Muhammad.
Si penyanyi mempersilakan Yunahar mengecek ke Dewan Ulama Thariqah Internasional, yang sebenarnya induk organisasinya ada di Indonesia. Tapi Yunahar menyatakan tidak tertarik.
"Kalaupun iya itu rambut Nabi, lalu untuk apa? Pertanyaannya untuk apa? Kalau baju, sandal, serban, dan sejenisnya bisa dilihat aspek budayanya. Nah, rambut untuk apa?" kata Yunahar kepada wartawan, Kamis 9 Mei 2019.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tabligh itu juga meminta publik mengkritisi klaim soal rambut Nabi Muhammad itu.
Menyikapi pro dan kontra terhadap sehelai rambut Nabi Muhammad tersebut , Opick minggu sore nanti berencana mengadakan jumpa pers.
Opick sebelumnya mengaku baru kembali dari perjalanan singkatnya ke Turki untuk mengetahui ahli waris rambut Nabi Muhammad SAW. Dia menegaskan rambut yang dibawanya itu bersertifikasi langsung dari pemerintah Turki dan Dewan Ulama Thariqah Internasional. (asm)