MUI: Label Setan dan Sejenisnya Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menegaskan, para produsen tidak menggunakan kata-kata seperti setan, neraka, iblis dan sejenisnya untuk nama produk kuliner dan lainnya.
Haram hukumnya pelabelan produk-produk dengan nama 'nyeleneh' tersebut. Karena dilarang dalam Islam.
Pelabelan produk dengan menggunakan nama setan, iblis, dan neraka ini disebut Manhiy 'Anhu.
"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dilansir Antara.
Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.
Selain soal neraka, ada beberapa nama produk makanan dan minuman yang mengandung unsur seksi.
Terutama yang terkait dengan akhlak dan etika seperti "ayam dada montok", "mie caruik", maka hukumnya adalah makruh.
Alasan kenapa fatwa ini ingin dipertegas oleh MUI karena nama-nama yang nyeleneh telah menjadi tren sendiri di kalangan anak-anak muda di Sumbar dalam setahun terakhir.
Seperti yang diketahui jika produk-produk yang menggunakan kata neraka, setan, dan iblis biasanya digunakan untuk menggambarkan tingkat kepedasan yang ekstrim.
Advertisement