MUI: Kurban di RPH, Hewan Tak Penuhi Syarat Agar Disita
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36/2020 yang terbit 6 Juli 2020 lalu mulai disosialisasikan MUI di daerah termasuk di Kota Probolinggo. Fatwa tersebut menyangkut, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19.
“Kalau masalah shalat Idul Adha, kami yakin tidak ada masalah, karena bisa mengacu pada shalat Idul Fitri, beberapa bulan lalu. Soal penyembelihan hewan kurban yang perlu dibahas,” kata Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad di Masjid Al Madinah Al Haqiqi, Kota Probolinggo, Sabtu, 25 Juli 2020.
Hal itu diungkapkan KH Nizar di hadapan para takmir masjid se-Kota Probolinggo. “Terkait hewan kurban, MUI pusat mengingatkan, mulai penyembelihan hingga distribusi daging kurban jangan sampai menimbulkan kerumunan massa,” katanya.
Penyembelihan hewan kurban disarankan dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) milik Pemkot Probolinggo. Yang menjadi masalah, Pemkot Probolinggo hanya memiliki satu RPH sementara hewan kurban jumlahnya bisa ribuan se-Kota Probolinggo.
“Boleh hewan kurban disembelih di luar RPH asal panitia bisa menaati protokol kehatan seperti, jangan melibatkan banyak orang berkerumun,” ujar KH Nizar. Termasuk pembagian daging kurban sebaiknya diantarkan satu per satu ke rumah penerimanya (fakir dan miskin).
Sementara Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, Ustdadz Sya’dullah mempertanyakan, efektivitas inspeksi mendadak (sidak) hewan kurban yang rutin digelar tim Pemkot Probolinggo setiap tahun. Soalnya, hewan kurban sebatas disidak, tidak sampai ada penyitaan jika dijumpai ada hewan yang tidak memenuhi syarat dari segi syariat dan kesehatan.
“Saya pernah menemukan hewan kurban yang saat sidak diketahui tidak memenuhi syarat, besoknya tetap dijajakan di pinggir jalan,” katanya.
KH Nizar sependapat hewan kurban yang tidak memenuhi syarat agar disita sementara. “Perbandingannya, menjelang Idul Fitri, pemkot sidak makanan dan minuman di swalayan, yang bermasalah disita untuk dimusnahkan. Kalau hewan kurban tak memenuhi syarat cukup disita sementara kemudian dikembalikan lagi,” ujarnya.
Kurban Dikalengkan
Masih terkait hewan kurban, di masa pandemi Covid-19 ini, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Probolinggo melakukan terobosan dengan mengolah daging kurban menjadi rendang yang dikemas dalam kaleng.
“Selain untuk memudahkan warga yang berkurban, daging kurban kaleng bisa untuk ketahanan pangan selama pandemi Covid-19 karena bisa bertahan lama,” kata Ketua PDM, Masfu’.
Hal senada diungkapkan Ketua Lembaga Zakat Infak Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Kota Probolinggo, Beny Prasetyo. “Kami bekerja sama dengan perusahaab spesialis pengemasan (pengalengan) makanan,” katnya.
Karena pengalengan menggunakan sterilisasi yang membunuh bakteri, daging kurban bisa bertahan hingga dua tahun. “Harga sapi sekitar Rp21 juta misalnya bisa menghasilkan 420 kaleng rendang. Sapi seharga Rp17,5 juta bisa menjadi 350 kaleng rendang,” kata Beny.
Advertisement