MUI: Kasus Ustadz Somad Jangan sampai ke Polisi
Ustadz Abdul Somad, akrab disapa Ustadz Somad (UAS) dituding telah melakukan penistaan agama. Pernyataan UAS soal di dalam salib dan patung bersemayam jin kafir yang dijadikan alasan adanya penistaan agama.
Dua organisasi massa Katolik di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere, mengatakan telah melaporkan UAS ke Polda NTT.
Tapi Polda NTT sendiri sudah memberi penjelasan, belum ada laporan soal kasus tersebut.
Sementara UAS sendiri merasa tidak bersalah atas ceramah yang dinilai telah menistakan agama Kristen dalam sebuah video yang viral di media sosial.
"Saya sedang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), karena dianggap penistaan agama," ujar UAS, dikutip dari video milik FSRMM TV yang diunggah di kanal YouTube, Minggu 18 Agustus 2019.
Dalam video berdurasi 57.07 menit itu, UAS sedang ceramah dalam rangka Hari Kemerdekaan di Masjid At-Taqwa, Desa Simpang Kelayang, Indragiri Hulu, Riau.
Klarifikasi UAS ada di menit 04.56. Ia mengatakan bahwa ucapannya yang viral itu dalam kapasitasnya menjawab pertanyaan jemaah yang hadir dalam pengajian.
"Bukan saya membuat-buat untuk merusak hubungan. Ini perlu dipahami dengan baik," tuturnya.
Pernyataan UAS yang kedua ialah ceramah dan tanya jawab dalam pengajian itu dilakukan secara tertutup di sebuah masjid, bukan digelar di lapangan sepak bola, stadion, atau televisi secara live.
"Intern untuk umat Islam menjelaskan pertanyaan tentang patung dan kedudukan Nabi Isa AS. Untuk orang Islam dalam Alquran dan sunah Nabi Muhammad SAW," jelasnya.
Keterangan ketiga yang disampaikan UAS yakni, pengajian itu digelar 3 tahun lalu atau tahun 2016. Pengajian digelar di Masjid An-Nur, Pekanbaru.
"Saya rutin pengajian di sana selama satu jam, diteruskan tanya-jawab. Kenapa diviralkan sekarang? Saya serahkan kepada Allah SWT," tutur UAS.
Ia juga menambahkan, sebagai warga negara yang baik dirinya tidak akan lari dari kasus hukumnya. "Sebagai warga negara yang baik, saya tidak akan lari. Saya tidak akan mengadu. Saya tidak akan takut karena saya tidak merasa bersalah. Saya tidak merusak persatuan dan kesatuan bangsa," tutur UAS.
Soal polemik ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi imbauan. Adalah KH Cholil Nafis yang juga Ketua Komisi Dakwah MUI yang meminta kasus ini jangan sampai ke polisi.
"Hemat saya sebaiknya kita saling memaafkan sesama anak bangsa. Tak perlu diselesaikan secara hukum tetapi bisa diselesaikan secara bijak dan musyawarah," kata Kiai Cholil.
Lebih lanjut, ia meminta agar penceramah hati-hati dalam menyiarkan kepada umum materi ceramahnya.
"Namun sebaiknya ajaran yang disampaikan di kalangan umat muslim sendiri disayangkan jika disiarkan secara umum apalagi viral. Tentu hal ini jadi pelajaran bagi pendakwah dan para tokoh agama agar lebih hati-hati," beber Kiai Cholil.
Advertisement