MUI: Kasus Covid-19 Naik Umat Muslim Boleh Salat di Masjid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat Muslim agar meningkatkan kewaspadaan di tengah meningkatnya kasus covid-19. Namun kaum Muslim masih tetap dapat mengerjakan salat berjamaah di masjid atau musala.
"Menyikapi peningkatan penularan wabah Covid-19 hari-hari ini Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada masyarakat Muslim untuk meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin menjalakan protokol kesehatan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, melalui siaran Youtube Official TVMUI, Senin 7 Februari 2022.
Dia melanjutkan, peningkatan protokol kesehatan dapat dilakukan, baik saat menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti bekerja, berbelanja dan lainnya. Ini juga berlaku untuk aktivitas keagamaan seperti salat Jumat dan salat berjamaah.
"Namun hingga hari ini MUI berkeyakinan pemerintah mampu menangani dan mengendalikan wabah, dengan demikian aktivitas salat berjamaah sebagaimana biasa tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.
Asrorun melanjutkan, untuk perkembangan selanjutnya, MUI akan mengikuti dinamika perkembangan dan kebijakan pemerintah. Pernyataan ini juga menjadi bagian dari klarifikasi pemberitaan yang menyatakan MUI mengimbau masyarakat tidak melakukan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
"Hari-hari ini benar ada peningkatan wabah tapi soal policy mengenai pembatasan ketat aktivitas sosial itu menjadi ranah pemerintah, dan aktivitas berbasis jamaah jadi bagian tak terpisahkan dari publik policy, apakah nanti pemerintah masih mampu mengendalikan atau tidak," kata Niam.
Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antar jemaah dalam peribadatan salat, seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) akibat varian Omicron di Indonesia.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diterima ngopibareng.id Minggu 6 Februari 2022.
Isi SE tersebut antara lain mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Dan bagi jamaah berusia 60 tahun dianjurkan beribadah di rumah saja.