MUI: Judi Online Dilarang Agama dan Pemerintah
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) KH Marsudi Syuhud menyebut, pemerintah menutup kesempatan judi online, maka berhentilah judi online di Indonesia.
"Intinya cuma satu, kalau pemerintah menutup kesempatan judi online, berhentilah itu judi online," ujar Kiai Marsudi seusai Rapat Pimpinan MUI, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip dari dikutip dari mui.or.id.
Kiai Marsudi mengatakan, sebelumnya ia telah mendengarkan dari para ahli IT dan hukum terkait dengan bagaimana jalannya judi online ini.
"Ketika saya membayangkan dan mengambil kesimpulan, ini bisa dilaksanakan dengan cara satu, yakni menutup hal-hal atau potensi-potensi yang bisa menjalankan judi online," ungkapnya.
Kiai Marsudi menjelaskan, judi dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang terlarang karena dilarang oleh agama Islam.
Selain itu, Indonesia juga melarang adanya judi, baik offline maupun online. Sehingga, aktivitas judi merupakan tindakan yang dilarang oleh agama dan pemerintah.
"Maka kami sebagai pengurus MUI mendukung 100% atas larangan pemerintah ini untuk ditegakkan," ungkapnya.
Jika judi online ini berhasil ditutup, Kiai Marsudi yakin bahwa persoalan pinjaman online ilegal juga akan turun.