MUI Jatim Sebut AstraZeneca Halal meski Mengandung Tripsin Babi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim), menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca halal. Hal tersebut berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh MUI pusat.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Maruf Khozin mengatakan bahwa memang sempat terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Mengingat, vaksin AstraZeneca yang diduga menggunakan babi.
“Ada yang langsung menyatakan tripsin itu menggunakan benda yang diharamkan, tapi menurut pakar yang lain dinyatakan tidak ada, artinya bercampuran, hanya untuk membiakkan saja,” kata Maruf di kantor MUI Jatim, Senin, 22 Maret 2021.
Menurut Maruf, MUI Jatim menganggap bahwa tripsin yang terkandung dalam vaksin AstraZaneca yang awalnya haram, telah mengalami perubahan status dan dapat dinyatakan halal.
“Analogi MUI Jatim ini, awalnya virus itu adalah barang suci, kemudian ada tripsin, kecampuran dengan benda najis, setelah itu diangkat menjadi vaksin, maka sudah menjadi halal lagi, menjadi suci lagi, dan kita tidak perlu ragu akan hal itu,” jelasnya.
Meski demikian, kata Maruf, MUI Jatim menyadari jika hal tersebut bersebrangan dengan MUI Pusat. Komisi Fatwa MUI Pusat setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan. Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.
“Memang pimpinan kita di MUI pusat, masih berpedoman selama masih bersentuhan dengan benda najis, ini tetap dikategorikan najis, itu dalam satu pendapat ulama kalangan mazhab syafiiah,” ucap Maruf.
Meski demikian, lanjut Maruf, antara MUI Jatim dengan pusat masih terhitung sepaham. Sebab, keduanya tetap memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZaneca untuk masyarakat.
“Tetap sejalan dengan MUI pusat pada kesimpulan akhir, karena sama-sama boleh. Bagi MUI pusat bolehnya karena darurat, MUI jatim bukan karena darurat, tapi karena memang tidak ada najis,” kata dia.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa boleh menggunakan vaksin virus corona atau Covid-19 berjenis AstraZeneca yang diproduksi oleh Universitas Oxford Inggris, meski di dalamnya mengandung unsur babi. MUI berpendapat, vaksin AstraZeneca boleh digunakan jika tak ada yang lain.
Ketua MUI, KH Miftachul Akhyar menyampaikan, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI telah menerapkan prosedur yang sudah dilakukan selama ini. Termasuk melihat dengan ayat-ayat maupun hadis.
“MUI sudah 30 tahun melakukan metode seperti itu. Memang kami sudah beri masukan tapi pelan-pelan. Di NU lain lagi. Ada keputusan atau fatwa dianggap unsur babinya sudah hilang. Tapi, di MUI dengan LPPOM melihat unsurnya masih ada, tinggal nanti gimana dibuktikan selanjutnya,” kata Miftachul Akhyar ketika ditemui langsung di Surabaya, Sabtu 20 Maret 2021.
Advertisement