MUI Jatim Perbolehkan Umat Muslim Ucapkan Selamat ke Agama Lain
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) memperbolehkan para umat muslim untuk mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain. Hal tersebut diputuskan dalam komisi fatwa saat ijtima ulama.
Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin mengatakan, pihaknya menganggap jika mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain itu bagian dari kehidupan sosial. Dan tak termasuk ranah ibadah.
"Kami memilih pendapat yang ini, ucapan selamat, bagian dari ranah sosial bukan ranah ibadah," kata Ma'ruf, kepada media, Jumat, 29 Juli 2022.
Hal tersebut, kata Ma’ruf, seperti ketika pejabat mengucapkan selamat untuk agama lain itu kepada warganya yang beragama berbeda. Dan perbuatan itu bertujuan untuk menjaga toleransi.
"Ada soal ucapan selamat hari raya yang dilakukan oleh pejabat negara, misal bupati (pejabat), dan salam lintas agama itu dibolehkan," ucapnya.
Menurut Ma’ruf, ucapan tersebut sangat penting bagi para pejabat karena mereka harus menjaga toleransi di hadapan warganya, dengan tidak membeda-bedakan keyakinan yang dianut mereka.
"Ini bagi mereka, karena mereka harus ngayomi dan menjaga toleransi di seluruh warganya dengan tidak membedakan," jelasnya.
Tidak hanya pejabat, lanjut Ma’ruf, mengucapkan selamat hari raya ke penganut agama lain juga dibolehkan bagi umat Islam yang berkegiatan atau tinggal di daerah non-muslim.
"Juga pekerja yang punya atasan non-muslim, atau dia di wilayah perumahan yang non-muslim. Yang tidak ada hubungannya dengan non-muslim ya tidak perlu (mengucapkan selamat kepada agama lain)," kata dia.
Ma’ruf mengungkapkan, masih banyak ulama yang berdebat mengenai hukum mengucapkan selamat kepada agama lain. Yakni ada yang mengharamkan, ada pula yang menghalalkan seperti MUI Jatim.
"Memang ada ulama yang mengatakan ucapan selamat itu ranah ibadah, sehingga mereka mengharamkan, tergantung sudut pandangnya saja," tutupnya.