MUI Jatim Haramkan Umat Islam Valentinan
14 Februari lazim diperingati sebagai Hari Valentine. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan jika lembaganya telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam untuk mengikuti dan merayakan Valentine. Fatwa itu diterbitkan tahun 2017 silam.
Melalui fatwa bernomor Kep.03/SKF.MUI/JTM/I/2017 tentang Hukum Merayakan Hari Valentine Bagi Orang Islam, MUI, menyebutkan bahwa umat Islam haram mengikuti dan merayakan Valentine.
“Umat Islam haram mengikuti merayakan Hari Valentine. Isi fatwanya seperti itu,” kata Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin dikutip dari Kumparan, Rabu 12 Februari 2020.
Larangan juga ditujukan bagi umat Islam, untuk memfasilitasi perayaan Valentine. Fatwa itu dikeluarkan dengan empat pertimbangan, pertama valentine dianggap sebagai bukan tradisi Islam, Valentine dianggap mengarahkan pada banyak perbuatan tak baik seperti praktik pergaulan bebas, kewajiban MUI mengambil peran untuk menutup jalan kearah keburukan, dan larangan untuk ikut menyiarkan hal buruk.
MUI juga menekankan jika tak semua tradisi dilarang.Tradisi silaturahmi saat lebaran tak pernah dilarang lantaran budaya yang baik.
Selanjutnya, ia menyebutkan jika fatwa ini memiliki satu pengecualian, yaitu pada muslim yang bekerja di tempat yang merayakan Valentine.
Terakhir, ia mengingatkan agar umat Islam tetap menghormati dan menghargai umat lain yang berbeda agama dan kepercayaan. “Fatwa tersebut untuk umat Islam. Tetap menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat agar dapat dipertahankan dengan baik," tuturnya, dikutip dari Detik.