MUI: Itu Pelanggaran Norma Agama dan Sosial Kemasyarakatan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi buka suara terkait video pria yang sedang onani di ruang Anjungan Tunai Mandiri milik sebuah bank BUMN. Menurut MUI perbuatan itu merupakan pelanggaran norma agama dan sosial kemasyarakatan.
"Apa yang terjadi di sana tidak diperkenankan dari sisi agama dan sosial kemasyarakatan. Sesuatu yang merupakan pelanggaran asusila," kata Ketua MUI Banyuwangi KH. M. Yamin, Senin, 25 November 2019.
Apalagi menurutnya, aktivitas amoral itu dilakukan di tempat umum. Sebab ATM itu merupakan tempat umum. Untuk itu, MUI meminta polisi untuk mengamankan pelakunya sekaligus mendalami niat dan tujuan orang itu.
"Kami meminta secara tegas tindakan kepolisian. Karena itu tempat umum. Harus kita selamatkan harus kita jaga bersama-sama," tegasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk saling menghormati dan melakukan sesuatu sesuai dengan aturan susila, sesuai dengan aturan masyarakat dan aturan agama.
"MUI sangat menyayangkan. Itu dilarang agama apalagi itu dilaksanakan di tempat umum. Oleh karena itu sangat tidak kita benarkan secara secara moral agama maupun sosial kemasyarakatan, etika masyarakat, ini tidak dibenarkan," pungkasnya.