MUI Imbau Tak Ada Aksi Massa di MK
Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pendukung paslon capres untuk tidak berunjuk rasa. Sebab, masyarakat dapat mengawal sidang melalui media elektronik karena sidang digelar terbuka.
"Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi konstitusi, Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945 dan taat hukum, maka sejalan dengan pilihan paslon 02 untuk menyerahkan sengketa hasil pemilu Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, harus kita apresiasi.
Sidang mahkamah dibuka untuk umum dan disiarkan secara live melalui semua saluran TV dan streaming di media online. Jadi masyarakat dapat mengikutinya tanpa harus hadir langsung di MK dan adanya pengerahan massa di MK," ujar Waketum Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah.
Ia pun mengajak tim hukum Prabowo-Sandi menyampaikan permohonannya dengan pemilihan kata yang baik dan santun. Sehingga tidak mengemukakan pernyataan-pernyataan yang berpotensi memicu kegaduhan selama sidang di MK berlangsung.
"Kuasa hukum paslon 02 sebagai pemohon di MK diharapkan untuk tidak membuat statement dan pernyataan-pernyataan yang dapat memantik dan memanaskan suasana, yang akan menciptakan keresahan. Toh kepada kuasa pemohon diberikan hak seluas-luasnya untuk membuktikan dalil permohonannya," tutup Ikhsan. (yas)
Advertisement