MUI Imbau Pilih Hampers Ramadhan Tanpa Produk Israel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar warga cermat dalam memilih hampers Ramadhan. Di tengah aksi genosida Israel, MUI mengimbau selain pilih produk halal, juga yang tidak berisi merek yang berafiliasi dengan Israel.
Imbauan itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh. "Ya, pilih produk yang halal. Serta produk dari produsen yang tidak mendukung pada tindakan pidana dan kemaksiatan seperti tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel dan yang terafiliasi," kata Ni'am dikutip dari Detik.
Menurutnya, imbauan MUI merujuk pada keputusan Komisi Fatwa MUI berupa Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Keputusan itu dikeluarkan pada 8 November 2023.
Sehingga, segala bentuk tindakan yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina, atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.
Sebaliknya, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya bersifat wajib.
Bunyi Fatwa MUI
Berikut keputusan Komisi Fatwa MUI, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Memutuskan
Menetapkan: Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.