MUI: Haram Menimbun Makanan dan Masker
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Buya Basri Bermanda melarang masyarakat menimbun masker, hand sanitizer maupun makanan hingga beberapa waktu ke depan terkait virus corona.
Basri mengatakan, masyarakat harus tenang dan tidak menimbun apapun, apalagi untuk mendapatkan untung. "Penimbunan apapun tidak boleh, haram hukumnya, apalagi ingin meraup untung yang banyak ketika orang kesulitan," kata Basri di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 3 Maret 2020.
Basri menilai, penimbunan makanan atau masker tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Masyarakat diminta tidak melakukan hal tersebut karena berpotensi merugikan masyarakat lain. "Jadi itu tidak islami itu," ucapnya.
Senada dengan Basri, Wakil Ketua MUI Muhidin Junaidi mengatakan, dalam ajaran Islam, penimbunan makanan tidak boleh dilakukan. Dia meminta masyarakat membeli sesuai kebutuhan.
"Sebaiknya kita beli apa yang kita butuh, soalnya kalau ada penimbunan, jangan-jangan nanti barang-barangnya tambah mahal," ucapnya.
Di samping itu, pemerintah juga mampu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. "Seakan-akan ada krisis kemanusiaan, seakan tidak percaya kepada pemerintah, ya saya pikir negara ini masih aman, negara ini masih cukup mensuplai kebutuhan bangsa dan masyarakat, serta rakyat Indonesia," tambah Muhidin.