MUI Dorong Para Dai Berani Ceramah di Tempat Maksiat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, berdakwah merupakan sebuah ajakan manusia untuk menuju jalan kebaikan, jalan yang diridhai Allah SWT dengan penuh kebijaksanaan (bil-Hikmah). Karenannya, ajakan ini tidak terbatas ruang dan waktu. Ajakan bisa dilakukan di manapun.
"Untuk mengajak kepada kebaikan itu harus dengan cara-cara yang baik, begitu juga untuk mencegah kemungkaran tidak boleh dengan cara yang mungkar," kata Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tulis, Jumat 14 September 2018.
Ia menjelaskan, sasaran dakwah itu tidak hanya terbatas kepada kelompok masyarakat yang sudah baik. Tetapi juga kepada kelompok masyarakat yang belum baik.
Bahkan, menurutnya, kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus, misalnya daerah lokalisasi, kampung narkoba, tempat-tempat perjudian, klub malam atau daerah remang-remang yang penuh dengan kemaksiatan.
"Jadi kalau ada ustaz, kiai atau ulama yang berani melakukan dakwah di tempat seperti itu menurut saya harus diberikan dukungan dan support, sepanjang dakwahnya dilakukan dengan cara yang benar, manhaj yang shahih, niat yang baik, ikhlas dan tidak ada maksud untuk menodai kesucian agama Islam. Apalagi maksud untuk memperolok-olok agama sebagai bahan ejekan (istihza')," tulis dia.
Menurutnya, dakwah di tempat tersebut nilainya lebih mulia dari pada dakwah di tempat yang baik dengan komunitas yang baik. Tapi isi dakwahnya mengajak kepada kejahatan, penuh dengan ujaran kebencian, fitnah dan mengadu domba antarkelompok masyarakat.