MUI DKI Jakarta juga Haramkan Joget Pargoy
Joget pargoy diketahui kerap dilakukan oleh sekelompok orang, yang awalnya viral di sosial media TikTok. Namun, goyangan jenis itu kini kerap ditemui dilakukan di acara-acara umum.
MUI Jember telah mengeluarkan fatwa haram terhadap joget pargoy lantaran mengandung gerakan erotis. Keputusan tersebut diumumkan lewat tausiah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu 19 November 2022.
"Hukum joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.
Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Munahar Muchtar memastikan pihaknya ikut menguatkan fatwa MUI Jember, Jawa Timur yang mengharamkan goyang pargoy.
Munahar Muchtar menyebut gerakan yang menimbulkan syahwat bagi lawan jenis sudah jelas hukumnya haram.
"Kalau goyang pargoy, namanya goyang kalau perempuan yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," jelasnya.
Asal Usul Joget Pargoy
Merujuk publikasi Sindrom Pargoy di Aplikasi Tiktok, pargoy singkatan party and shake atau party dan goyang. Joget itu diiringi irama dengan efek suara musik yang dibuat melalui aplikasi TikTok.
Ada dua jenis kategori goyang pargoy, patah-patah dan petarung. Goyang ini biasanya dilakukan ketika ada acara musik DJ, terutama ketika ada organ tunggal.
Fatwa MUI Jember tentang joget pargoy
Fatwa MUI Jember tertuang dalam surat nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang joget pargoy.
Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.
Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah