MUI Bengkulu Nonaktifkan Dua Pengurus Tersangka Teroris
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya yaitu RH dan CA yang beberapa hari lalu ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, di wilayah Bengkulu. Mereka adalah RH dan CA, yang diduga menjadi pengurus Jamaah Islamiyah (JI).
Pengurus MUI Dinonaktifkan
Diketahui, CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengaku terkejut dengan ditangkapnya kedua anggota MUI tersebut. Menurutnya, keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005.
Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.
Pihaknya tidak pernah menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa. "Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," katanya dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu 13 Februari 2022.
Ia pun menyebut jika dua pengurus dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Ditangkap Densus
Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah menjadi anggota kelompok teroris JI sejak tahun 1999. Densus juga menyebut jika salah satu di antara tersangka tersebut, merupakan Ketua Jamaah Islamiyah (JI) di Bengkulu.
"CA terlibat sebagai Ketua JI cabang Bengkulu yang tugasnya adalah merekrut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Advertisement