MUI Bekali Dai LDII Sebelum Berdakwah di Masyarakat
Wakil Sekretaris Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI-MUI) Ahmad Ali MD, mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis 22 September 2022. Ia membekali sekitar 700 lebih para calon Dai LDII dengan pengetahuan mengenai dakwah.
“Orang iman itu bersaudara dengan orang iman lainnya. Dalam relasi tersebut, terdapat hak dan kewajiban yaitu tidak boleh menolak nasehat saudaranya. Apalagi Ustaz Dr Ahmad Ali memiliki keinginan untuk meningkatkan kualitas juru dakwah LDII,” tutur Pengasuh Ponpes Habib Ubaidillah Al Hasany dalam sambutannya.
Kehadiran Ahmad Ali, menurut Habib Ubaid mempunyai arti penting untuk Ponpes Al Ubaidah. “Kami punya rencana mendirikan pendidikan informal hingga perguruan tinggi. Insya Allah rencana kami itu, akan memanfaatkan keahlian Ustadz Ahmad Ali yang juga dosen di perguruan tinggi,” ujar Habib Ubaid.
Dalam tausiahnya, Ahmad Ali mengingatkan kewajiban dakwah terdapat dalam Surat Ali Imran 104, “Kewajiban dakwah itu diperuntukkan bagi sebagian dari golongan umat Islam, untuk menyeru, menyuruh mengajak kepada kebajikan dan mencegah dari kemungkaran. Ujungnya, kita akan jadi umat yang beruntung,” tuturnya.
Ia mengutip Tafsir Al Jalalain, yang menurutnya kewajiban dakwah yang fardhu kifayah itu, bukan untuk semua umat Islam, “Tapi hanya sebagian dari umat Islam yang berilmu. Maka dai-daiyah dalam berdakwah harus memiliki referensi, bukan katanya-katanya. Maka harus rajin membaca kitab, misalnya rujukannya kutubushitah,” tuturnya.
Di depan para santri yang sedang menjalani ujian akhir menjadi dai-daiyah LDII itu, ia mengingatkan dakwah adalah amal saleh, yang membutuhkan ilmu dan niat yang tulus ikhlas, “Dakwah bukan untuk pamer, bukan untuk viral ataupun pengakuan, “Apalagi agar viral. Itu tidak ikhlas, tidak mengharapkan rida Allah,” pungkasnya.
Menurut Ahmad Ali, seorang juru dakwah dituntut menyampaikan kebaikan dengan cara yang baik, “Jangan menghardik, jangan menyalahkan yang lain,” tuturnya.
Menurutnya, mengutip Imam Syekh Abdul Qodir Jaelani, bahwa seorang juru dakwah memiliki beberapa syarat, yakni ia tahu apa yang diperintahkan dan yang dilarang, “Bahkan ia juga harus paham, bahwa sesuatu itu diperintah atau dilarang dalam agama,” katanya.
Ia juga mengatakan, seorang juru dakwah harus memiliki tujuan dan motivasi, berupa mencari rida Allah dan memuliakan agama Allah, “Juru dakwah juga mengarahkan orang yang berbuat kemungkaran ke arah kebaikan, dan ia juga ramah dan penuh kasih sayang, penyabar, serta toleran,” tutupnya.
Silaturahim ke Ketua Umum DPP LDII
Ustadz Ahmad Ali berkunjung ke Kantor DPW LDII Jawa Timur di Surabaya, Kamis 22 September 2022. Ia menemui Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso, untuk membahas berbagai hal sebagai masukan atas bukunya mengenai LDII.
Salah satu pembahasan hangat dalam pertemuan tersebut, adalah konsep mengenai amal saleh. Menurut Ahmad Ali, konsep amal saleh secara terminologi menarik, karena hanya LDII yang menggunakan kata tersebut dalam kegiatan sehari-hari.
“Amal saleh dipahami bukan diskenariokan, karena maknanya baik. Maka ulama-ulama kami, menggunakan kata tersebut untuk mengerjakan berbagai hal sehingga memiliki nilai-nilai ibadah,” tutur KH Chriswanto Santoso.
Menurutnya, dengan penggunaan kata amal saleh muncul kesetaraan. Antara bawahan dan atasan, bisa sama-sama menjalankan kebaikan tanpa paksaan, atau merasa diperintah, “Inilah yang menjadikan berbagai kegiatan di LDII dapat terlaksana, karena orang yang beriman selalu mengerjakan amal saleh atau kebaikan,” kata KH Chriswanto.
Advertisement