MUI Apresiasi Pemerintah Yang Tunda Pembahasan RUU HIP
Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi pemerintah yang meminta DPR menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Kami mengapresiasi dan menghargai sikap dan langkah tegas pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP dan mengembalikan RUU tersebut kepada DPR RI sebagai pengusul agar melakukan banyak dialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dengan semua elemen masyarakat," kata Zainut Tauhid Saadi, Wakil Ketua Umum MUI, yang juga Wakil Menteri Agama, kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, langkah pemerintah itu sudah tepat karena RUU HIP adalah inisiatif DPR sehingga pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya.
Sebelumnya, sejumlah unsur pimpinan MUI Pusat dan daerah mendesak penghentian permanen pembahasan RUU HIP sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dan Waketum MUI Muhyiddin Junaidi.
Zainut mengatakan hak untuk membuat regulasi berada di tangan DPR bersama pemerintah. Namun seharusnya setiap undang-undang yang akan dibahas terlebih dahulu dilakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu agar publik dapat memahami secara baik substansi UU yang akan dibahas.
Dengan demikian, kata dia, publik terbuka untuk memberikan koreksi dan masukan sehingga merasa dilibatkan dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan. Melibatkan publik dalam mengambil sebuah kebijakan itulah sesungguhnya esensi dari negara demokrasi.
"Dengan dikembalikannya RUU HIP ke DPR RI, kami mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menghentikan segala silang sengketa dan kegaduhan di ruang publik," katanya.
Dia mengajak setiap unsur bangsa untuk mengkonsentrasikan pikiran dan perhatian ke DPR RI untuk membangun komunikasi dan dialog secara konstruktif dan persuasif agar ditemukan solusi yang lebih maslahat untuk kepentingan umat dan bangsa.
Sementara Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin menyayangkan kinerja partai politik yang mengusung RUU HIP itu.
"Ada bentuk kekecewaan, kritik terhadap parpol yang telah mengusulkan. Agar jangan diulang, jangan membentuk undang-undang apapun yang menimbulkan pertentangan, perpecahan-perpecahan, merugikan masyarakat dan mengusik nilai dasar yang telah disepakati," kata Din, di tempat terpisah.
Menurut dia, ormas Islam, ormas nonkeagamaan dan akademisi juga sudah menyatakan penolakan RUU HIP yang dianggap justru mereduksi Pancasila yang telah ada.
Din mengatakan unsur-unsur di MUI memiliki sikap dasar yang sama agar pembahasan RUU HIP benar-benar dihentikan, bukan cuma ditunda sementara waktu.
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu mengatakan desakan penghentian RUU HIP itu sudah merupakan solusi jalan tengah karena undang-undang yang ada tentang Pancasila sudah merupakan representasi moderasi di antara elemen bangsa yang beragam. (ant/asm)