MUI akan Bina Kelompok Aliran Menyimpang di Purwosari, Pasuruan
Laporan tentang kegiatan kelompok aliran menyimpang di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi atensi banyak pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat pun turun langsung melakukan dialog pada anggota kelompok tersebut.
Dalam pertemuan tertutup di Kantor Kecamatan Wonorejo, Selasa 17 Mei 2022 sore, tiga warga yang diduga menjadi anggota ajaran menyimpang dari Islam ini diminta keterangan dan klarifikasi.
Mereka dipertemukan dengan Camat Wonorejo, Didik Sumaryanto, Ketua MUI Wonorejo, KH Abdul Halim, Kapolsek Wonorejo, AKP Sumaryanto, serta KH Faisol Munir selaku tokoh agama setempat.
Camat Wonorejo, Didik Sumaryanto mengungkapkan sebenarnya ada empat warga yang dipanggil. Namun yang datang hanya tiga orang yakni Nurhayati, 55 tahun; Risca Aisyah Putri, 22 tahun; dan Abdul Rohman, 55 tahun. Sementara, seorang warga yang tidak hadir adalah Setyo Utomo, 55 tahun.
"Dua orang adalah pasangan ibu dan anak asal desa Cobanblimbing, satu orang yang lain warga desa Sambisirah," ujar Didik saat dikonfirmasi, Rabu 18 Mei 2022.
Ketiga orang ini datang ke Kantor Kecamatan Wonorejo sejak pukul 13.00 WIB. Dua jam kemudian, mereka baru keluar dari ruang pertemuan.
"Mereka kami tanyai soal bagaimana kepercayaan mereka, mengapa bisa sampai menganutnya, dan sejak kapan berkumpul di bekas warung Family," ungkapnya.
Didik menjelaskan bahwa pihaknya berupaya melakukan pembinaan. Para anggota terduga kelompok sesat diberikan arahan agar mau kembali ke jalan yang benar.
"Tujuannya pembinaan tiga orang warga Wonorejo yang menyimpang. Kami juga himbau agar mereka jangan sampai menyebarkan ke warga lain," imbuhnya.
Selain itu, tiga warga tersebut juga diberikan gambaran konsekuensi hukum apabila kepercayaan yang mereka anut nantinya dipastikan menyimpang dalam rapat yang digelar selanjutnya.
"Ya kalau keputusan nanti menunggu hasil Pakem besok. Tapi mereka ini kan tetap warga kita. Kalau terjerat masalah hukum ya kan kasihan juga," pungkasnya.