Muhammadiyah Tegaskan Rokok Haram, Ini Alasannya
Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas, menegaskan, kewajiban untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau atau rokok, tidak hanya ditujukan pada umat Muslim khususnya warga Muhammadiyah. Namun juga menjadi kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sudah berkomitmen sejak dilahirkannya Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah untuk menjadi eksentuantor dari gerakan dakwah Muhammadiyah. Khususnya dalam mengimplementasikan fatwa tersebut.
"Dan wajib hukumnya bagi kita mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang yang juga sebagai tujuan syariah kita" ungkap Yunahar, dikutip ngopibareng.id, Senin 1 April 2019 dari situs resmi muhammadiyah.or.id.
Wakil ketua MTCC UMY Dianita Sugiyo, S.Kep.,Ns.,MHID menambahkan, demi mewujudkan derajat kesehatan yang tinggi di Indonesia kita perlu mengamankan Zat Adiktif seperti nikotin, yang telah diatur dalam pasal 113 sampai dengan pasal 116 dan pasal 199 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Dalam undang-undang Nomor 36 tahun 2009 sudah jelas bahwa produk tembakau merupakan Zat Adiktif. Oleh karena itu demi kemajuan bangsa ini dan melindungi generasi penerusnya kita perlu melakukan pengamanan salah satunya dengan memaksimalkan kawasan tanpa rokok agar generasi penerus kita terlindungi dari paparan asap rokok konvensional maupun elektrik yang menyebabkan penyakit dan mudarat bagi mereka," tuturnya.(adi)
"Dalam undang-undang Nomor 36 tahun 2009 sudah jelas bahwa produk tembakau merupakan Zat Adiktif. Oleh karena itu demi kemajuan bangsa ini dan melindungi generasi penerusnya kita perlu melakukan pengamanan salah satunya dengan memaksimalkan kawasan tanpa rokok...."
Advertisement