Muhammadiyah Kritik Terdakwa Memakai Simbul Agama Saat Sidang
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengusulkan agar pihak penegak hukum membuat baju khusus di persidangan tanpa harus memakai simbol dari agama tertentu.
Hal demikian dia sampaikan merespons beda gaya berbusana terpidana kasus korupsi dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sempat mengenakan jilbab saat persidangan, namun tak lagi memakai hijab saat mendapat bebas bersyarat.
"Mungkin perlu dibuat desain baju khusus persidangan yang sopan dan rapih tanpa harus memakai simbol dari suatu agama tertentu," kata Dadang kepada wartawan dikutip Kamis 8 September 2022.
Dadang kerap melihat terdakwa di ruang sidang berpakaian koko dan mengenakan peci yang masih baru bak seorang santri. Ia khawatir ini sebuah desain atau kesengajaan.
Ia mencontohkan juga kejadian di PN Bali. Seorang terdakwa perempuan non-muslim, waktu di sidang disuruh memakai hijab. Dan sekarang terjadi lagi pada diri Pinangki.
Dadang mengatakan usulan ini perlu dipertimbangkan. Ia khawatir penggunaan atribut agama dalam persidangan justru menjadi stigma pada agama tertentu. "Dikhawatirkan jadi stigma bahwa setiap terdakwa beragama tertentu," kata Dadang.
Sebagai informasi, Pinangki resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang kemarin.
Ada penampilan yang menyorot perhatian masyarakat ketika Pinangki bebas bersyarat. Dalam foto yang beredar, Pinangki kini tak lagi mengenakan jilbab. Namun, penampilan berbeda ditunjukkan Pinangki yang sempat mengenakan jilbab ketika jalani masa persidangan kasusnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Mei 2022 lalu sempat menyampaikan pendapatnya hendak melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.
Burhanuddin menilai langkah ini diperlukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.
Lepas Hijab
Sesuai aturan hukum, Pinangki memang berhak mendapatkan bebas bersyarat. Namun yang menjadi sorotan ialah penampilannya tanpa hijab dan gamis. Dari foto yang beredar, Pinangki pose bersama petugas LP Tangerang dengan mengenakan pakaian kasual.
Pinangki memakai baju hitam dengan motif putih. Tampak pula Pinangki memakai riasan wajah minimalis. Alisnya tampak ditebalkan dengan pensil alis. Selain itu, ia tampil dengan masker hitam. Rambutnya bergelombang tampak terurai.
Seperti diketahui, Pinangki selama menjalani persidangan selalu tampil dengan hijab dan gamis. Ia bahkan mengenakan sarung tangan dan masker. Praktis selama muncul di ruang sidang, hanya bagian mata Pinangki yang terlihat.
Wajib Lapor
Terlepas dari penampilannya tanpa hijab, Pinangki masih punya tugas untuk lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa.
Koordinator Humas Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Devi menyebut, jadwal lapor diri Pinangki akan dilakukan pada Kamis ini 8 September 2022.
Pinangki menjadi salah satu dari empat terpidana korupsi. Tiga orang lain yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Sesi Ariyani, dan Mirawati Basri.
Advertisement