Muhammadiyah Jombang Laporkan Peneliti BRIN ke Polisi
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang resmi melaporkan Peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin, 24 April 2023.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Sukadiono mengatakan, laporan tersebut dikirimkan ke Polres Jombang, dengan laporan nomor: LPM/68/IV/2023/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM.
“Betul, semalam tim hukum PDM Jombang sudah melapor ke Polres Jombang,” kata Sukadiono kepada media, Selasa, 25 April 2023.
Sukadiono menyebut, pelaporan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang biadab. Namun, ia meminta warga Muhammdiyah berperilaku beradab dengan menyerahkanproses hukum kepada pihak kepolisian.
Ia juga meminta warga Muhammadiyah tidak melakukan persekusi maupun perbuatan semacamnya kepada terlapor Andi, pihak keluarganya, serta peneliti BRIN lainnya.
“Tidak main hakim sendiri adalah watak Muhammadiyah. Biarkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Sukadiono, hikmah yang bisa diambil dari kegaduhan ini adalah pentingnya warga Muhammadiyah mempunyai kemampuan merefleksikan diri untuk berpikir panjang sebelum bertindak.
“Kita semua hidup di era kecepatan teknologi. Semua orang melalui sosial media akan mudah sekali mengekspresikan apa yang dirasakan," ucapnya.
"Kasus oknum BRIN ini menegaskan bahwa kecepatan yang menjadi ruh era teknologi hari ini bisa menciptakan kekacauan dan kerusakan harmoni dalam masyarakat,” tambah Sukadiono.
Sementara itu, Wakil ketua PDM Jombang Abdul Wahid, membenarkan telah melaporkan tindakan Andi ke pihak Polres Jombang. Sebab, terlapor menulis alamat tinggalnya di Jombang.
"Kami dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang beserta sekretaris, Pimda Tapak Suci, para kader Kokam telah melaporkan tindakan APH terhadap warga Muhammadiyah yang jelas mengandung ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Kami akan melengkapi berkas, semoga lancar dan proses hukum berjalan secara adil dan jujur," kata Abdul Wahid.
Advertisement