Warga Muhammadiyah Jatim Pastikan tetap Salat Id di Rumah
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur memastikan bahwa, warga Muhammadiyah akan tetap mengikuti aturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam pelaksanaan salat Id. Yakni tetap melaksanakan di rumah, bukan di masjid maupun di lapangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua PW Muhammadiyah M. Saad Ibrahim. Menurutnya, sebagai kepanjangan tangan Muhammadiyah di daerah, PW Muhammadiyah Jatim selalu mengikuti aturan yang dilaksanakan oleh pusat.
Apalagi di wilayah Surabaya Raya sedang dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia mengatakan, sesuai dengan instruksi Pengurus Pusat Muhammadiyah dan imbauan dari Kemenag terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi, pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku.
"(Pandemi) ini kan urusan nasional. Jadi ya urusannya PP Muhammadiyah. Kita ya harus ikuti, karena ini garis organisasi. Terlebih ini juga sejalan dengan yang diimbau oleh Kemenag kan ya," kata Saad kepada Ngopibareng.id, Minggu 17 Mei 2020.
Terkait dengan adanya surat dari Sekdaprov Jatim yang memperbolehkan salat Id di Masjid Nasional Al-Akbar, ia mengatakan bahwa itu adalah ranah dari organisasi lain. Bukan wilayah yang harus dicampuri oleh Muhammadiyah.
Menurutnya, semua yang dilakukan oleh PW Muhammadiyah adalah keputusan dari pusat dan dilakukan oleh semua warga Muhammadiyah di Jawa Timur.
"Terkait Surat Sekdaprov Jatim, jelas sikap kami. Muhammadiyah menggunakan acuan dari pimpinan pusat, yaitu salat Id di rumah, tidak di lapangan,” katanya.
Seperti diketahui, setelah sempat melarang pelaksanaan ibadah di masjid, akhirnya pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memperbolehkan pelaksanaan ibadah di masjid yakni salat Tarawih dan salat Idul Fitri.
Relaksasi pelaksanaan ibadah salat Tarawih dan salat Id tersebut tercantum dalam Surat Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri. Surat itu, ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Surat tersebut berbunyi bahwa Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di bulan Ramadan, boleh dilaksanakan secara berjemaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.