Muhammadiyah Bojonegoro Desak Polisi Tangkap Peneliti BRIN
Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Bojonegoro mendesak polisi menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. Menyusul pernyataan AP Hasanuddin yang mengancam akan menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah.
"Mestinya, ini bukan delik aduan. Kalau ada ancaman membunuh seperti ini, aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan langkah antisipatif, paling tidak, pelakunya (AP Hasanuddin) diamankan terlebih dahulu, diperiksa dasar dari pernyataannya," tegas Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro Bidang Kebijakan Publik dan Hukum, Sholikin Jamik pada Ngopibareng.id, Selasa 25 April 2023.
Sholikin Jamik menegaskan agar polisi segera menangkap dan memeriksa AP Hasanuddin. Hal itu karena pernyataannya bernada ancaman sangat tidak pantas disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi ASN yang bekerja di lembaga penelitian seperti BRIN.
"Kami mengecam keras atas pernyataan ancaman yang disampaikan oleh Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam akan menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah. Betul-betul aneh. Mereka kan bekerjanya sebagai ASN, mestinya, bekerja secara profesional. Tidak memihak pada satu paham keagamaan atau kelompok organisasi," ujar Sholikin.
Menurut Sholikin, ancaman yang disampaikan itu sangat menodai kerukunan umat beragama. Pernyataan tersebut, kata dia, membuat banyak warga negara yang merasa was-was, khawatir, dan bahkan takut.
Hal ini karena menghalalkan darah itu sama dengan ancaman membunuh. Untuk itu, kata Sholikin, pernyataan peneliti BRIN tersebut sangat serius dan berbahaya.
Sholikin Jamik menegaskan, perbedaan dalam hal agama di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa. Perbedaan tersebut dihormati sehingga semua hari besar umat beragama dirayakan dengan baik dan dijadikan hari libur bersama.
"Kalau yang beda agama saja bisa saling menghormati, kenapa yang hanya berbeda metode penentuan 1 Syawal malah hampir seperti mau perang? Perbedaan itu malah bukan hanya sekali ini terjadi, sudah puluhan kali," tandasnya.
Sholikin Jamik menegaskan, apa yang dilontarkan salah satu peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, tak hanya bersifat ancaman. Karena ungkapan yang dilontarkan oleh Andi Pangerang Hasanuddin juga melanggar UU ITE dalam menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (2) juncto 45 ayat (2).
“Kami mengecam dengan sangat keras setiap tindakan provokatif di media sosial yang dapat memecah belah persatuan. Apalagi, tindakan provokatif dilakukan seorang ASN aktif BRIN,”
Selain itu kami mendesak juga menuntut Polri melalui Kapolres Jombang segera mengusut tindak pidana yang ada. Lebih jauh, Sholikin Jamik, meminta KemenPAN-RB dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas atas sikap ASN yang berbicara dengan dan bersikap tak pantas.
Sebelumnya seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin meminta maaf setelah membuat komentar terkait Muhammadiyah dalam hal penentuan Idul Fitri 1444 Hijriah di akun Facebook.
“Saya bersedia diproses lebih lanjut jika diperlukan, dan saya minta maaf sebesar-besarnya,” kata Andi, dalam surat pernyataannya, Senin 24 April 2023.
Komentar di Facebook, 23 April 2023, di akun Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin, tidak sedang diretas oleh orang lain. Sebab itu, Andi mengucapkan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulang aksi yang sama.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian tulisan Andi di kolom komentar akun Facebook.
Advertisement