Muhammad Syarifuddin Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin, terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat suara terbanyak dalam sidang paripurna khusus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.
Dalam putaran pertama, Syarifuddin memperoleh 22 suara, disusul Andi Samsan Nganro 14 suara, Sunarto 5 suara, Amran Suadi 1 suara, Supandi 1 suara dan Suhadi 1 suara. Terdapat suara tidak sah sebanyak 2 suara dan abstain 1 suara.
Tidak adanya calon terpilih memenuhi 50 persen ditambah 1 suara yang sah dalam putaran pertama itu, maka dilanjutkan dengan putaran kedua untuk pemilih dua calon dengan suara terbanyak.
Selanjutnya dalam putaran kedua, Syarifuddin memperoleh 32 suara, sementara Andi Samsan Nganro memperoleh 14 suara sehingga Syarifuddin ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung.
"Hasil perhitungan suara ternyata Yang Mulia Muhammad Syarifuddin telah mendapat suara sejumlah 32 suara. Berdasarkan ketentuan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang tata tertib pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan Pasal 7 huruf 1 yang menyebutkan calon ketua Mahkamah Agung yang mendapat suara terbanyak dalam putaran kedua maka langsung ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih. Maka calon ketua Mahkamah Agung tersebut ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih," tutur Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali.
Koalisi Pemantau Peradilan mencatat masih terdapat pekerjaan rumah untuk ketua Mahkamah Agung yang baru, di antaranya pungutan liar di pengadilan serta belum terpenuhinya standar layanan keadilan yang sederhana, misalnya penyampaian salinan putusan yang masih terus berlarut-larut dan melampaui waktu 14 hari.
Muhammad Syarifuffin lahir di Baturaja 17 Oktober 1954. Dia mengawali karier di dunia peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada tahun 1981. Karier sebagai hakim dirintis di Pengadilan Negeri Kutacane pada tahun 1984 .
Pada akhir tahun 1990, Ia berpindah tugas ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau hingga tahun 1995. Setelah dua tahun menjadi “Pengadil” di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, H.M. Syarifuddin berpindah tugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Pariaman. Pada tahun 1999, Ia mendapat keputusan mutasi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Baturaja, Lampung. (ant)