Muhammad Kece Teriak Salam Sadar di Bareskrim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Youtuber Muhammad Kece yang telah menjadi tersangka dugaan penistaan agama ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali. "Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Agustus 2021.
Penangkapan tersebut dilakukan Selasa malam 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WITA. Lokasinya di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dalam penangkapan ini ditangani langsung Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri dengan melibatkan Subdit Siber Polda Bali.
Sebelum penangkapan, Polri telah menetapkan status tersangka kepada Muhammad Kece. Menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, YouTuber ini tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.
Muhammad Kece Teriak Salam Sadar saat Dikawal Sejumlah Polisi
Muhammad Kece langsung diterbangkan dari Bali ke Bareskrim Polri, Jakarta untuk pemeriksaan. Rombongan tiba pukul 17.17 WIB. Muhammad Kece menggunakan jaket hitam dan celana cokelat. Dia tidak memakai peci seperti di kanal YouTube, melainkan memakai topi hitam dan masker putih.
Muhammad Kece tampak melambaikan tangan saat disapa awak media. Dia langsung berseru berharap bangsa Indonesia sadar. "Salam sadar! Semoga bangsa Indonesia pada nyadar! Selamat sore, semuanya. Saya Muhammad Kece," serunya.
Setelah itu, polisi langsung menggiring Kece ke dalam Bareskrim. Tampak Muhammad Kece membawa tongkat untuk bantuan berjalan. Saat berjalan kali, dia terlihat jelas terpincang-pincang.
Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan Muhammad Kece yang bermuatan penistaan agama. Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.
"Tentunya bukti unggahan MK di YouTube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.
Tersangka Muhammad Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama atau penistaan agama. "Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," tegas Rusdi.