Muhammad Kece Dihajar Sesama Tahanan, Begini Kondisinya
Muhammad Kece dihajar dari sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Tak terima dianiaya, Muhammmad Kece melaporkan pelaku dengan laporan polisi (LP) bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada tanggal 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan itu.
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Rusdi menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam kejadian ini. Rusdi menyatakan dugaan penganiayaan Muhammad Kece sudah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim telah memeriksa tiga saksi dalam kejadian tersebut.
Polri menyatakan tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhammad Kece, masih tetap berada di Rutan Bareskrim, setelah mendapat penganiayaan oleh sesama tahanan.
"Yang bersangkutan masih di tahanan," jelasnya.
Menurut Rusdi, Muhammad Kece telah mendapatkan perawatan di dalam Rutan Bareskrim, seusai insiden penganaiyaan tersebut. "Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," ujar Rusdi.
Sebagai informasi, Muhammad Kece ditangkap saat bersembunyi di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali pada Selasa 24 Agustus 2021, malam pukul 19.30 WITA.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Advertisement