Muhammad Kece Dihajar di Rutan Bareskrim, Belum Ada Tersangka
Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya, usai video penghinaan terhadap simbol agama viral. Muhammad Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Dasar apes, Muhammad Kece malah dihajar tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkap perihal laporan penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Kece.
Dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, Rusdi menyebutkan Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh Muhammad Kosman yang merupakan nama asli dari Muhammad Kece.
"Pada tanggal 26 Agustus 2021 Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yaitu LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim, pelapor atas nama Muhammad Kosman, mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim," jelas Rusdi.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan. Menurut Rusdi, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," kata Rusdi.
Kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ditanya siapa pelaku penganiayaan tersebut, Rusdi menyebutkan, pelaku diduga salah satu tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara terkait pengawasan di Rutan Bareskerim Polri hingga terjadi peristiwa penganiayaan, menurut Rusdi, hal itu sedang diteliti mengapa sampai terjadi. Rusdi juga membantah penganiayaan dilakukan oleh penjaga Rutan Bareskrim Polri.
Advertisement