Muhammad Kece Babak Belur dan Tubuh Bau Dilumuri Kotoran Manusia
Irjen Napoleon Bonaparte bersama tahanan lainnya diduga menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri. Tak puas hanya menghajar korban, wajah dan tubuh Muhammad Kece juga dilumuri kotoran manusia.
"Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan.
Namun, Brigjen Andi belum bicara banyak mengenai penganiayaan itu. Kece sendiri sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait penganiayaan itu.
Bareskrim Polri pun mengaku akan segera memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte. Pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon dilakukan untuk mengetahui motif penganiayaan. "Setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa minggu ini atau minggu depan," ungkap Andi.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyesalkan insiden dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece itu. Maneger menawarkan perlindungan kepada Kece.
"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," ujar Maneger dalam keterangan tertulis.
Maneger menyoroti hak-hak korban seperti mendapatkan perlindungan ataupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku. Namun, kata Maneger, semua hak itu dapat diakses setelah korban mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima.
"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam," katanya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 24 Agustus pukul 19.30 WIB. Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Advertisement