Ketua Umum PKB: Siapapun Pengganti Imam Narowi, PKB Tak Masalah
PKB tidak mempersoalkan pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi, yang menyatakan mundur dari Kabinet Kerja Jokowi JK.
"Meskipun Imam Nahriwi merupakan kader PKB, soal siapa penggantinya, itu urusan Presiden pemegang hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan pembantunya," kata Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar ketika dihubungi ngopibareng.id, Jumat 20 September 2019.
Kalau Presiden mengembalikan jabatan Menpora masih kepada PKB, Muhaimin menyatakan PKB siap. Tetapi, apabila diberikan kepada orang lain, ia tidak mempermasalahkan. Ia berharap, kejadian ini tidak akan mempengaruhi kepercayaan umat pada PKB.
Tentang pengunduran diri Imam Nahrowi, Cak Imin menilai, merupakan keputusan yang terbaik. Tidak lagi menjadi beban presiden maupun partai. Di samping itu Imam Nahrowi bisa fokus dengan menghadapi hukum yang menjeratnya.
"Saya kira mundur merupakan keputusan yang baik daripada menunggu diberhentikan," kata Cak Imin yang juga Wakil Ketua MPR RI.
Presiden Joko Widodo sendiri masih mempertimbangkan, akan mengangkat Plt atau mengangkat Menpora definitif. Sedang masa bakti Kabinet Kerja Jokowi JK, beberapa bulan lagi akan berakhir.
Mantan Ketua Pelaksana Asian Games 2018, Erick Tohir, disebut-sebut sosok yang akan menggantikan Imam Nahrowi. Namun ngopibareng.id belum memperoleh konfirmasi dari Istana. Selain sukses di Asian Games, Erick juga berhasil mengantarkan pasangan Jokowi - Ma'ruf di Pilres 2019 ketika menjadi Ketua Tim Nasional Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Dia diduga menerima total Rp26,5 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di KPK Rabu 18 September 2019, mengungkap, Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Dia mengatakan Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
Dia tercatat memiliki harta Rp 22,6 miliar. Harta Imam terdiri atas 12 bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 14 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Sidoarjo hingga Jakarta Selatan.
Selain itu, Imam tercatat memiliki empat unit mobil. Total nilai keempat kendaraan milik Imam tersebut Rp1,7 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,6 miliar. Dia juga punya surat berharga senilai Rp463 juta serta kas dan setara kas Rp1,7 miliar. (asm).
Advertisement