Muhaimin: PKB Dukung Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun
Ribuan kepala desa melakukan unjuk rasa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa. Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan dukungan penuh dan akan mengawal agar revisi UU Desa masuk program legislasi nasional prioritas (Prolegnas Prioritas).
Para kepala desa ini menyampaikan secara langsung aspirasi mereka di ruang Fraksi PKB DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Indramayu, Pekalongan, Pati, Blora, Cilacap, Bojonegoro, Lamongan, hingga Banyuwangi.
Para kepala desa ini diterima secara langsung Ketua Fraksi PKB Cucun Syamsurijal, anggota Fraksi PKB di antaranya Luluk Hamidah, Ibnu Multazam, Nihayah Wafiroh, Yanuar Prihatin, Dedi Wahidi, M Toha, dan Nur Huda Yusro.
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) memberikan sambutan langsung dari Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, via online. “Kami ucapkan selamat datang kepada para kepala desa dari seluruh Indonesia di Fraksi PKB,” kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan PKB sejak lama memperjuangkan kesejahteraan desa. Mulai dari memperjuangkan UU Desa hingga mengawal langsung pembangunan desa melalui kader-kadernya di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). “Maka PKB sangat terbuka dengan berbagai upaya akselerasi pembangunan desa termasuk upaya untuk melakukan revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa,” katanya.
Muhaimin mengungkapkan dalam setiap kesempatan berdialog dengan pemangku desa selalu menekankan tiga hal penting. Pertama dirinya selalu mendorong adanya peningkatan kapasitas kepala desa dan jajarannya dalam proses pengelolaan dana desa. Kapasitas ini penting agar dana desa benar-benar dikelola untuk kesejahteraan warga desa.
“Dan sampai sejauh ini performa dari kepala desa dan jajarannya dalam mengelola dana desa relatif cukup berhasil. Terbukti dari masifnya pembangunan di level desa mulai dari infrastruktur maupun kian kuatnya badan-badan usaha milik desa,” katanya.
Hal kedua yang harus dikaji serius kata Muhaimin adalah bagaimana menciptakan stabilitas pembangunan di desa. Jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antar warga dampak dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sudah menjadi rahasia umum jika Pilkades sering kali memberikan efek lanjutan berupa keretakan hubungan antar warga yang berbeda dukungan. “Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali,” katanya.
Ketiga, kata Gus Muhaimin adalah keterlibatan pemerintah dalam upaya revisi UU Desa. Menurutnya para pemangku desa baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik harus terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah agar proses revisi UU Desa bisa berjalan dengan baik.
“Yang ketiga pemerintah mempunyai peran penting dalam prosees revisi UU desa. Maka kami akan bersinergi dengan pemerintah agar aspirasi bapak ibu bisa terwujud,” ujarnya.
PKB juga akan memperjuangkan pemenuhan alokasi 10 persen dari total dana transfer daerah untuk dana di desa. Hal ini sesuai dengan amanat UU Desa. Menurutnya jika ini terealisasi maka pembangunan desa akan bisa lebih cepat dilakukan dan kesejahteraan rakyat akan lebih mudah diwujudkan.
Sebelumnya ribuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Selasa 17 Januari 2023. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.