Mudik Pakai Kereta Api, Ketahui Batas Bagasi yang Bisa Dibawa
Musim mudik Lebaran akan segera tiba, mengingat Hari Raya Idul Fitri tinggal hitungan hari saja. Bagi pemudik yang akan menggunakan Kereta Api Indonesia (KAI), aturan bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, aturan bagasi agar tak kena bea adalah berat 20 kilogram maksimum dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 centimeter.
"Sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli. Bila ketika boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi," kata Arif, Rabu, 12 April 2023.
Arif menjelaskan bahwa barang bawaan atau bisa diletakkan di rak bagasi atas tempat duduk. "Boleh juga diletakan di tempat lainnya asal tak mengganggu penumpang lainnya dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta api," kata Arif.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang, tetapi disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
Tambahnya, ada beberapa barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa ke bagasi adalah binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak.
"Benda yang berbau busuk yang sifatnya mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena terlalu besar," tandasnya.
Ia pun berharap, para pelanggan bisa mempertimbangkan barang bawaannya sesuai kebutuhan, agar perjalanan mudik tetap nyaman.