Mudik Lokal Dilarang, Pemkot Surabaya Koordinasi Ulang
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah melakukan koordinasi ulang bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dengan perubahan aturan terkait larangan mudik lokal yang disampaikan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
Pemkot Surabaya belum bisa memutuskan aturan yang pasti terkait mudik lokal lantaran sebelumnya ada aturan yang menyebutkan bahwa daerah yang masuk wilayah aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal.
"Untuk mudik lokal, kita lagi koordinasikan dengan Kapolda karena bagaimanapun dari hulunya harus ditahan (kalau mengacu pada aturan terbaru)," kata Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, saat ditemui di Balai Kota, Surabaya, Jumat 7 Mei 2021.
Sementara di hilir, lanjut Eri, para aparat yang ada di posko penyekatan akan melakukan pemeriksaan KTP kepada pengendara yang menggunakan kendaraan berplat nomor selain L dan W.
"Banyak warga Surabaya tapi platnya bukan dari Surabaya, makanya kan ada yang dikasih stiker boleh beroperasi. Kalau di luar itu ya kita minta kembali ke daerah asalnya," imbuh mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu.
Dengan aturan baru itu, kata dia, maka orang Surabaya yang bertempat tinggal atau ber-KTP Mojokerto tidak boleh mudik ke Surabaya meski satu rayon atau wilayah aglomerasi Gerbangkartasusila.
Karena itu , kata dia, Pemkot Surabaya juga akan melakukan koordinasi terkait kemungkinan masyarakat dari luar yang akan berlibur di Surabaya tanpa menginap. Koordinasi diperlukan untuk memastikan hal ini diperbolehkan atau tidak.
"Kontrol jadi susah kalau mudik gak boleh, tapi wisata boleh. Makanya ini kita koordinasikan dulu," pungkasnya.