Mudik Gratis Pengendara Motor, Bawa KTP, STNK atau KK Asli
Mudik Gratis Pengendara Motor, Bawa KTP, STNK atau KK Asli
Bagi para masyarakat yang ingin ikut program mudik gratis Kementerian Perhubungan, mesti memperhatikan syarat administrasi, bagi pengendara sepeda motor. Syaratnya, yaitu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau dengan Kartu Keluarga (KK) asli pemiliknya.
Syarat tersebut yang dipatok Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI. Syarat ini setidaknya bagi masyarakat pemakai sepeda motor yang ikut mudik gratis.
"Yang diperbolehkan adalah KTP asli, STNK asli, KK (Kartu Keluarga) asli dengan satu identitas," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar dalam keterangan pers dikuti Minggu 3 Maret 2024.
Dikatakan Arif, dari Kemenhub hanya akan melayani mudik motor gratis jika memiliki surat-surat lengkap. Seperti STNK sesuai identitas pemiliknya atau yang membawa kendaraan dimaksud.
Karena kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif menghindari kejadian tidak diinginkan. Salah satunya kehilangan sepeda motor. Misalkan motornya atas nama istrinya, kan KTP istri juga ada bahkan di kartu keluarganya juga ada nama istrinya.
"Jadi, jangan khawatir kenapa kami meminta KTP asli, KK asli, dan STNK asli dengan satu nama, maksudnya adalah agar tidak disalahgunakan dan memperkecil kemungkinan motor hilang," tandasnya.
Seperti diketahui Kemenhub memberikan layanan mudik motor gratis pada Lebaran 2024. Namun, akan dikenakan tarif mulai Rp10.000 jika perjalanannya di bawah 290 kilometer dan Rp20.000 jika melebihi jarak tersebut.
Kemenhub akan mulai membuka pendaftaran layanan ini sejak Senin 4 April dan akan melakukan pengangkutan kendaraan mudik motor gratis mulai tanggal 2-8 April, sedangkan untuk pengangkutan arus balik dilakukan pada 13-19 April 2024 mendatang.