Mudik Dengan Pesawat, Ini Persyaratan yang Perlu Diperhatikan
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat terbang, untuk memperhatikan persyaratan penerbangan.
“Guna kenyamanan, kami imbau para pengguna jasa yang akan berangkat melalui Bandara Juanda agar mempersiapkan dokumen persyaratan perjalanan serta memperhatikan betul terkait persyaratan penerbangan terkini,” imbaunya.
Sebagai informasi, bahwa aturan penerbangan yang saat ini berlaku sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, antara lain:
Booster
Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Negatif Antigen/PCR
Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Penumpang dengan Komorbid
Selanjutnya, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Penumpang Anak-anak
Pelaku Perjalanan dengan usia 6-17 Tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Pelaku Perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.