Muncikari Prostitusi Artis Ternyata Juga Pengguna Narkoba
Tim penyidik Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur terus melakukan pendalaman terhadap kasus prostitusi online yang melibatkan artis finalis Puteri Pariwisata Indonesia, PA (23) asal Jakarta.
Kini tim penyidik berhasil menemukan bukti baru, yakni muncikari berinisial J (51) didapati pernah menggunakan tetrahydrocannabino.
"Dari hasil tes urine tersangka positif menggunakan tetrahydrocannabino atau THC yang merupakan ekstrak dari ganja," kata Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Minggu 27 Oktober 2019.
Karena itu, ia mengatakan akan memperpanjang masa penyidikan menjadi 3x24 jam untuk memperdalam penyidikan terkait penggunaan narkoba.
Hanya saja, Dirkrimum yang akrab disapa Gidion itu mengatakan, jika saat ini penyidik belum memberikan status tersangka dan jeratan pasal baru pasca terbukti menggunakan narkoba.
Ia mengatakan, sementara ini J masih berstatus tersangka atas kasus prostitusi online. "Sementara, dia dijerat pasal 296 KUHP sama pasal 506 karena menerima atau mengambil keuntungan dari prostitusi," katanya.
Advertisement